Selamat Datang

Silahkan Berikan Masukan dan Saran Untuk Kemajuan Blog ini. Terimakasih

Komisioner KPU Kota Metro

Komisioner KPU Kota Metro
Sosialisasi Perppu Pemilukada

Minggu, 12 April 2015

KPU Kota Metro siap melaksanakan hajat Pilkada

KPU Kota Metro terus lakukan persiapan perhelatan Pilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Desember akhir tahun ini.

Seperti yang diungkapkan oleh Komisioner KPU Kota Metro Pokja Pencalonan Nova Hadiyanto, bahwa saat ini semua komisioner harus benar-benar memahami secara baik tupoksinya. Dan Dia pun tengah bersiap untuk menjalankan sebaik-baiknya pokja yang ditanganinya.

"Saya harus pahami peraturan-peraturan terkait pencalonan, karena pencalonan merupakan salah satu isu yang paling sensitif dalam perhelatan besar seperti Pilwakot ini. Jadi dalam menjalankan tugas ini, Saya di minta hati-hati dan tentu on the track dalam menjalankannnya," ujarnya, Minggu (12/4) kemarin.

Lanjutnya lagi, sosialisasi mengenai pencalonan baik yang diusung oleh parpol maupun yang maju melalui jalur perseorangan akan kembali dihadirkan. Hal tersebut bertujuan akan calon peserta Pilwakot benar-benar memahami tahapan terkait pencalonannya, sehingga nantinya proses tahapan pun bisa berjalan dengan baik.

"Jika tidak ada aral melintang dan tahapan berjalan sesuai dengan yang telah dijadwalkan, maka sekitar awal juni pasangan calon perseorangan sudah mulai menyerahkan syarat dukungan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro ke KPU Kota Metro. Setelah itu akan langsung dilakukan penelitian administrasi dan faktual terhadap syarat dukungan tersebut, termasuk melakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan atau analisis dukungan ganda," paparnya lagi.

Selanjutnya untuk pendaftaran pasangan calon baik melalui jalur partai politik maupun jalur perseorangan, rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Juli. Terkait untuk calon perseorangan yang harus terlebih dahulu menyerahkan syarat dukungan pasangan calon, dibandingkan dengan calon yang diusung oleh parpol maupun gabungan parpol.

Hal tersebut dilakukan karena adanya penelitian administrasi dan faktual di lapangan, apakah benar orang yang berlaku sebagai pendukung hanya mendukung pasangan calon tertentu. Dan alasan lainnya apakah ada dukungan ganda terhadap satu calon, dan ini sudah tentu harus langsung ditanyakan kepada si pendukung untuk memilih atau berpihak pada pasangan mana yang tentu satu orang pendukung hanya untuk satu pasangan calon saja.

"Intinya Kami akan memperlakukan semua pasangan calon secara adil dan setara tanpa membeda-bedakan dari unsur mana, karena yang terpenting adalah pelaksanaan Pilwakot Metro ini berkualitas dan berjalan dengan aman, damai serta menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan peduli terhadap kesejahteraan masyarakatnya," tukasnya. (Yas)


Tulisan ini dimuat di harian swara lentera 12 april 2015

KPU Kota Metro Siap melaksanakan Hajat Pilkada

KPU Kota Metro terus lakukan persiapan perhelatan Pilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Desember akhir tahun ini.

Seperti yang diungkapkan oleh Komisioner KPU Kota Metro Pokja Pencalonan Nova Hadiyanto, bahwa saat ini semua komisioner harus benar-benar memahami secara baik tupoksinya. Dan Dia pun tengah bersiap untuk menjalankan sebaik-baiknya pokja yang ditanganinya.

"Saya harus pahami peraturan-peraturan terkait pencalonan, karena pencalonan merupakan salah satu isu yang paling sensitif dalam perhelatan besar seperti Pilwakot ini. Jadi dalam menjalankan tugas ini, Saya di minta hati-hati dan tentu on the track dalam menjalankannnya," ujarnya, Minggu (12/4) kemarin.

Lanjutnya lagi, sosialisasi mengenai pencalonan baik yang diusung oleh parpol maupun yang maju melalui jalur perseorangan akan kembali dihadirkan. Hal tersebut bertujuan akan calon peserta Pilwakot benar-benar memahami tahapan terkait pencalonannya, sehingga nantinya proses tahapan pun bisa berjalan dengan baik.

"Jika tidak ada aral melintang dan tahapan berjalan sesuai dengan yang telah dijadwalkan, maka sekitar awal juni pasangan calon perseorangan sudah mulai menyerahkan syarat dukungan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro ke KPU Kota Metro. Setelah itu akan langsung dilakukan penelitian administrasi dan faktual terhadap syarat dukungan tersebut, termasuk melakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan atau analisis dukungan ganda," paparnya lagi.

Selanjutnya untuk pendaftaran pasangan calon baik melalui jalur partai politik maupun jalur perseorangan, rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Juli. Terkait untuk calon perseorangan yang harus terlebih dahulu menyerahkan syarat dukungan pasangan calon, dibandingkan dengan calon yang diusung oleh parpol maupun gabungan parpol.

Hal tersebut dilakukan karena adanya penelitian administrasi dan faktual di lapangan, apakah benar orang yang berlaku sebagai pendukung hanya mendukung pasangan calon tertentu. Dan alasan lainnya apakah ada dukungan ganda terhadap satu calon, dan ini sudah tentu harus langsung ditanyakan kepada si pendukung untuk memilih atau berpihak pada pasangan mana yang tentu satu orang pendukung hanya untuk satu pasangan calon saja.

"Intinya Kami akan memperlakukan semua pasangan calon secara adil dan setara tanpa membeda-bedakan dari unsur mana, karena yang terpenting adalah pelaksanaan Pilwakot Metro ini berkualitas dan berjalan dengan aman, damai serta menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan peduli terhadap kesejahteraan masyarakatnya," tukasnya. (Yas)


Tulisan ini dimuat di harian swara lentera 12 april 2015

Senin, 09 Maret 2015

Perhelatan Pilkada akan Segera Dimulai

Hiruk pikuk pembahasan revisi undang-undang pemilihan Kepala Daerah telah selesai, aturan penyelenggaraan secara teknis yang diatur dalam peraturan kpu (pkpu) tengah digodok oleh kpu ri bersama dengan komisi II DPR RI, harapan  dapat diselesaikan selambat-lambatnya akhir april 2015, karena bulan Juni 2015 tahapan pilkada akan segera dimulai. Sedangakn penyelenggaraan Pilkada direncanakan Bulan Desember 2015
Pemilihan diselenggarakan melalui dua tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan antara lain meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan, pembentukan penyelenggara adhoc, pendaftaran pemantau, penyerahan data penduduk potensial pemilih serta pemuktahiran data pemilih.
Sedangkan tahapan penyelenggaraan meliputi pengumuman dan pendaftaran pasangan calon, penelitian dan penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian sengketa hasil pemilihan hingga pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Undang-undang tersebut juga secara tegas mengatur mengenai calon yang berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri sejak mendaftarkan diri sebagai calon walikota Kota metro.
Selain itu calon walikota yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Dalam hal ini adalah bahwa calon yang akan bertarung tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan petahana. Misalkan Ayah, Ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak dan menantu. Jika memiliki hubungan tersebut, maka calon yang akan mendaftarkan diri secara persyaratan tidak memenuhi sebagai calon walikota kecuali calon tersebut telah melewati jeda satu kali masa jabatan. (NHY)

Senin, 23 Februari 2015

Metro (Lentera SL) : Sejumlah Poster Bakal Calon Pemilihan Walikota (Pilwakot) Metro sudah tampak berjejer di hampir sepanjang jalan utama Kota Metro.

Sebelumnya, poster-poster Bakal Calon Walikota tersebut beberapa diantaranya memang sudah terpasang. Namun, sejak Revisi UU Pilkada disahkan poster-poster tersebut jumlahnya meningkat, bak jamur yang tumbuh subur dikala musim hujan.

Kota Metro merupakan salah satu Kota di Provinsi Lampung yang mendapat giliran penyelenggaraan Pilwakot periode pertama, yakni pada bulan Desember tahun 2015 ini.

Hal tersebutlah yang memacu bagi para Bakal Calon Pilwakot Metro untuk lebih awal memperkenalkan diri ke publik, yang meski poster-poster tersebut hanya boleh berisi slogan atau visi-misi sang Bakal Calon dan bukan bersifat ajakan untuk memilihnya.

Seperti yang dikemukakan oleh Komisioner KPU Kota Metro Pokja Pencalonan, Nova Hadiyanto, bahwasanya poster-poster milik Bakal Calon Pilwakot Metro bukanlah sebuah pelanggaran. Hal itu apabila poster-poster tersebut sifatnya bukan ajakan untuk memilih kepada Bakal Calon tersebut, maka pemasangan poster selaku jembatan untuk memperkenlkan diri ke publik justru disarankan.

"Gak masalah kalau mau memasang poster sejak jauh-jauh hari, seperti sekarang ini Saya lihat sudah hampir semua Bakal Calon telah memasang posternya. Selama itu bukan ajakan untuk memilihnya ya sah-sah saja, tapi kalau dalam bahasa poster tersebut tertulis ajakan atau semacam kampanye maka itu baru pelanggaran," jelasnya, Senin (23/2) kemarin.

Jelasnya, masa sekarang ini belumlah masuk dalam masa kampanye. Sehingga akan langsung ada penindakan atau sanksi, yang dalam hal ini Panwaslu yang berwenang, apabila kedapatan poster Bakal Calon Pilwakot Metro berisi ajakan untuk memilihnya.

"Silahkan pasang poster, tapi hanya sebatas sebagai media memperkenalkan diri ke publik, bahwa ini loh Saya yang mau mencalonkan diri sebagai Walikota Metro. Kalau berisi ajakan untuk memilihnya "Kampanye", sudah ditentukan waktunya, tukasnya.
(Dimuat di Harian Swara, tanggal 22 Februari 2015; Lentera SL)

Minggu, 22 Februari 2015

Revisi RUU Pilkada Disahkan

Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, bahwa partisipasi politik rakyat secara langsung yang termaktub didalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah disahkan. Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut dalam sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)membawa angin segar bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia sekaligus mempertegas aturan main bagi para Calon kandidat Kepala Daerah.

Dalam pembahasan Undang-Undang usul Inisiatif Dewan tersebut yang dibahas melalui Panja A dan Panja B Komisi II DPR RI bersama dengan Pemerintah terdapat beberapa perubahan yang cukup signifikan.
Inilah 13 poin perubahan UU Pilkada yang disepakati:

1. Penguatan pendelegasian tugas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilihan disertai adanya penguatan bahwa kedua lembaga tersebut secara atributif diberikan tugas oleh UU ini, untuk menegaskan bahwa pemilihan gubernur bupati dan wali kota adalah rezim Pemda sebagaimana pasal 18 ayat 4 UUD 1945.

2. Syarat pendidikan gubernur dan bupati/wali kota tetap seperti dalam Perpu No 1 Tahun 2014 yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

3. Syarat usia gubernur tetap seperti dalam Perpu No 1 Tahun 2014 yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan bupati/wali kota berusia paling rendah 25 tahun.

4. Tahapan uji publik dihapus. Dengan alasan bahwa proses tersebut menjadi domain atau kewajiban dari parpol dan termasuk perseorangan yang harus melakukan proses sosialisasi calon.
DPR akhirnya mengesahkan perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Pemerintah Daerah melalui rapat paripurna.

5. Syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan dinaikkan 3,5 % sehingga nantinya treshold perseorangan antara 6,5 % – 10%. Tergantung daerah dan jumlah penduduknya.

6. Pembiayaan pilkada dari APBD didukung APBN.

7. Ambang batas kemenangan 0%. Artinya satu putaran. Alasannya untuk efisiensi, baik waktu maupun anggaran. Selain itu dengan syarat dukungan baik dari parpol atau gabungan parpol dan calon perseorangan yang sudah dinaikkan maka sesungguhnya para calon sudah memiliki dasar legitimasi yang cukup. Proses pemilihan menjadi lebih sederhana.

8. Tentang sengketa hasil pemilihan disepakati bahwa sebelum terbentuknya lembaga peradilan khusus yg menangani, maka proses penyelesaiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

9. Jadwal pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang sebagai berikut :
a) Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yang akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016).
b) Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017(untuk yang akhir masa jabatan semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang akhir masa jabatan 2017)
c) Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yang akhir masa jabatan tahun 2018 dan akhir masa jabatan 2019)
d) Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.

10. Pengajuan pencalonan dilakukan secara berpasangan, yaitu pasangan gubernur dan wagub, bupati/Wabup dan walikota/wakil wali kota secara paket dalam pemilihan secara langsung oleh rakyat.

11. Tentang penjabat kepala daerah, disepakati bahwa akan diisi oleh pejabat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Yaitu bagi penjabat gubernur oleh pejabat tinggi madya, dan untuk penjabat bupati wali kota oleh pejabat tinggi pratama.

12. Tentang tambahan syarat calon kada yang terkait syarat tidak pernah dipidana, disepakati bahwa rumusannya disesuaikan dg putusan MK sebagaimana yang tercantum dalam rumusan perppu.

13. Tentang jumlah pasangan atau jumlah wakil kepala daerah sangat terkait dengan apakah paket atau tidak paket, yaitu asal disepakati pasangan calon dengan satu wakil kepala daerah.

Sebagai informasi tambahan, ada aturan tegas dalam Undang-Undang tersebut, yakni mengenai larangan adanya politik dinasti bagi Calon Kepala Daerah. Jadi bagi Calon Kepala Daerah yang akan maju tidak mempunyai konflik kepentingan dengan Petahana. Aturan tersebut berlaku ke atas, ke bawah dan ke samping. Yaitu meliputi ayah, ibu, anak dan saudara.

Dengan telah disahkannya revisi UU Pilkada tersebut artinya Pemilihan Kepala Daerah gelombang pertama akan dilaksanakan Desember 2015. KPU Kota dengan segala sumberdaya yang ada siap melakukan gelaran Pilkada secara maksimal, transparan dan berintegritas. Semoga dengan dukungan dari masyarakat, Pemilihan Kepala Daerah tersebut berlangsung aman dan lancar serta menghasilkan Kepala Daerah yang berkompeten dan memihak kepada kepentingan masyarakatan, amin. (Nhy)


Kamis, 19 Februari 2015

Anggaran Pilkada Kota Metro




METRO -- Komisi Pemilihan Umum Kota Metro sudah mengusulkan anggaran untuk pemilukada sebesar Rp5 miliar.
“Sebelum perppu disahkan oleh DPR menjadi undang-undang, kami sudah mengusulkan anggaran pemilukada ke DPRD Rp5 miliar," kata Komisioner KPU Kota Metro Nova Hadiyanto, Kamis (19/2/2015).
Menurutnya, alokasi anggaran tersebut dengan perincian untuk tahapan sosialisasi hingga penyelesaian sengketa. Jumlah anggaran terebut masih akan direvisi mengingat ada sejumlah tahapan yang dihilangkan oleh DPR dalam revisi perppu, di antaranya uji publik.
“Dalam waktu dekat kami akan rapat membahas revisi perubahan anggaran pemilukada. Sebab, ada beberapa tahapan yang dihilangkan dalam perppu, jadi otomatis anggarannya akan kurang dari sebelumnya,” kata dia.
Selain itu, Nova menambahkan KPU Metro akan berupaya maksimal dalam menjalankan tahapan sesuai petunjuk dari KPU Pusat. “Revisi kan baru disahkan, artinya draf PKPU-nya masih akan dibahas oleh KPU Pusat. Jadi, kami masih menunggu aturan dari pusat dulu,” ujarnya.
Laporan : Umar Wirahadikusuma

(sumber: Lampung Post edisi jumat, 20 Februari 2015)


Rabu, 11 Februari 2015

RUU pilkada Masuk Prolegnas

gd mprAkhirnya RUU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disahkan sebagai RUU Prioritas.
Langkah maju telah dilakukan oleh Anggota DPR RI terkait revisi UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pada hari senin tanggal 9 Februari 2015 Undang-Undang tersebut telah disahkan sebagai Rancangan Undang-Undang Prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015.
Ini artinya Undang-Undang tersebut menjadi prioritas untuk dibahas dalam masa sidang II Tahun Sidang 2014-2015. Jika tidak ada aral melintang tanggal 18 Februari 2015 Rancangan Undang-Undang tersebut akan diparipurnakan oleh DPR RI dan kita akan mendapati aturan-aturan baru mengenai Pemilihan Kepala Daerah.
Sebagai informasi yang bersumber dari Sekjen DPR R , setidaknya ada 37 RUU yang akan disahkan sebagai RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2015. RUU tersebut terdiri dari penugasan DPR sebanyak 26 RUU, dari Pemerintah sebanyak 10 RUU, dan dari DPD sebanyak 1 RUU. Untuk RUU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berasal dari usul inisiatif Anggota DPR RI.
Di sisi lain KPU Kabupaten/kota saat ini masih menunggu revisi UU Pemilihan Kepala Daerah tersebut. Semua kegiatan dalam rangka tahapan proses pemilukada dihentikan sementara sampai disahkannya UU Pemilihan Kepala Daerah dan ada arahan dari KPU RI. Termasuk jadwal yang semula Bulan Februari ini sudah menerima pendaftaran Bakal Calon juga dihentikan sampai ada jadwal fix dari KPU RI.
Kita berharap semoga pembahasan RUU tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tidak terjadi debat berkepanjangan yang tidak efektif dan efisien sehingga dapat menghambat tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Prinsipnya haruslah sesuatu yang realistis dan mudah di implementasikan di lapangan. Revisi yang konstruktif dan kompeten akan dapat memperkuat proses demokratisasi di daerah serta akan memunculkan pemimpin daerah yang kredibel dan berintegritas. (NHY)

Selasa, 20 September 2011

PEMBAHASAN DRAFT REVISI UU NO. 1/2015 TENTANG PEMILUKADA


Pemilukada-Logo

Setelah disahkannya Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU No. 1/2015 justru mengundang kegelisahan bagi sejumlah pihak terutama para calon yang akan maju dalam pertarungan pilkada. Pasalnya Undang-Undang yang belum seumur jagung itu tengah dibahas oleh DPR RI untuk dilakukan revisi. Karena banyak pasal yang menurut sebagian anggota DPR RI harus dilakukan perubahan dalam rangka memperkuat proses demokrasi di daerah. Berikut beberapa hal yang akan direvisi dari Undang-Undang No.1/2015 yang bersumber dari JPNN dimana revisi tersebut tengah dibahas oleh Panitia Kerja (PANJA) DPR-RI dan akan dimasukkan dalam draft penyempurnaan Undang-Undang tersebut , yaitu:
Pertama, jadwal pilkada serentak yang dalam Perppu No.1/2014 dimulai 2015 dan serentak nasional tahun 2020, diubah menjadi tahun 2016 untuk Pilkada serentak dan 2027 serentak nasional.
Kedua, syarat untuk menjadi Kada disepakati 35 tahun untuk calon gubernur. Sementara, calon bupati atau walikota berusia 30 tahun. Sebelumnya, usia calon gubernur ialah 30 tahun. Sementara, calon bupati atau walikota ialah 25 tahun.
Ketiga, syarat pendidikan. Sebelumnya di dalam Perppu hanya setingkat SLTA untuk calon gubernur dan bupati/walikota. Dalam perubahan disepakati calon gubernur minimal harus S1 dan calon bupati/walikota Diploma-3.
Keempat, mengenai sistem paket. Panja menyepakati calon Kada diajukan satu paket dengan wakil. Bisa satu wakil atau dua wakil, tergantung ketentuan batasan jumlah penduduk.
Kelima, uji publik. Panja menganggap memang harus dilakukan tapi tidak seperti perspektif Perppu. Keenam, sengketa pilkada. Karena sudah ada putusan MK yang tidak mau lagi mengadili sengketa pilkada, maka Panja memutuskan sengketa diselesaikan di Pengadilan Tinggi di tingkat regional. Bagi pasangan yang tidak puas masih bisa menempuh upaya hukum lebih tinggi ke Mahkamah Agung (MA).
Ketujuh, soal ambang batas kemenangan pasangan. Di dalam Perppu ditetapkan 30 persen (Pilkada berpeluang dua putaran bila calon lebih dari dua). Sementara, dalam revisi diturunkan ambang batas kemenangannya jadi 25 persen karena Pilkada hanya satu putaran. Di sisi lain, parpol yang boleh mengajukan pasangan calon minimal meraih 20 persen kursi DPRD dan atau 25 persen suara pemilu.
Itulah beberapa poin perubahan yang dibahas oleh Komisi II DPR RI. Semoga informasi awal tersebut dapat bermanfaat untuk para pemangku kepentingan. (NHY)